SEKILAS PANDANG TENTANG PKH

"Ikan"

Program Keluarga Harapan (PKH) diluncurkan Presiden SBY di Gorontalo Juli 2007. Pada tahap awal dilaksanakan di tujuh provinsi melibatkan 500.000 kepada rumah tangga yang sangat miskin (RTSM). Tujuh provinsi adalah: Gorontalo, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Pada tahun 2008, ditambah lagi menjadi 13 provinsi. Enam tambahan itu adalah: Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Selatan.

PKH sudah dilaksanakan di 72 kabupaten di 13 provinsi, dengan penerima 700 ribu RTSM pada tahun 2008.

Anggarannya berasal dari APBN. Tahun 2007 dianggarkan Rp 1 triliun, 2008 meningkat menjadi Rp 1,1 triliun.

1. Apa yang dimaksud dengan Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program yang diselenggarakan oleh Departemen Sosial berupa program pemberian uang tunai kepada RTSM.

2. Tujuan PKH

  • Tujuannya PKH adalah meningkatkan status kesehatan ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok sangat miskin. Melalui pemberian insentif ini mereka mau melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat preventif (pencegahan), bukan pengobatan (kuratif).
  • PKH juga bertujuan mengembangkan dan meningkatkan angka partisipasi wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan upaya mengurangi pekerja anak pada keluarga yang sangat miskin.

3. Siapa peserta PKH?

  • Peserta PKH adalah ibu rumah tangga dari keluarga yang terpilih mekanisme pemilihan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai kriteria yang ditetapkan, yakni ibu hamil/nifas, memiliki bayi hingga berusia enam tahun dan anak sekolah hingga 18 tahun.
  • Anak di bawah satu tahun mendapat imunisasi lengkap gratis dan ditimbang secara rutin setiap bulan.
  • Bayi usia 6-11 bulan berhak mendapatkan suplemen A dua kali setahun.
  • Anak berusia 5-6 tahun berhak mendapatkan pemantauan tumbuh kembang.
  • Anak usia-6-15 tahun yang terdaftar di SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB dengan kehadiran minimal 85% hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung.
  • Anak usia 15-18 tahun namun belum menyelesaikan pendidikan dasar dapat menerima bantuan apabila anak tersebut bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan yang berlaku.

4. Hak peserta PKH?

  • Peserta PKH berhak menerima bantuan uang tunai, menerima pelayanan kesehatan di Puskesmas, Posyandu, Polendes, dan lain-lain.
  • Juga berhak menerima pelayanan pendidikan bagi anaknya yang berusia wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.

5. Kewajiban peserta PKH?

  • Wanita hamil berkewajiban memeriksakan kehamilan sebanyak minimal empat kali selama masa kehamilan.
  • Proses kelahiran bayi harus ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih.
  • Wanita yang telah melahirkan harus memeriksakan kesehatannya minimal dua kali sebelum bayi berumur 28 hari.

Semua peserta PKH wajib menjalankan kewajiban. Apabila tidak memenuhi kewajiban, maka jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi, bahkan bantuan akan dihentikan.

6. Di mana uang bantuan dapat diambil?

  • Uang bantuan dapat diambil diambil di kantor pos terdekat dengan membawa kartu anggota dan tidak dapat diwakilkan.
  • Peserta PKH mendapat bantuan berupa uang tunai dan layanan kesehatan dan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Berapa besar bantuan?

Besar bantuan tergantung dari kondisi masing-masing keluarga, jumlahnya akan berubah dari waktu ke waktu, tergantung kepada kepatuhan keluarga memenuhi kewajiban.
Besarnya bantuan berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 2.200.000 yang terdiri dari:
- Bantuan tetap sebesar Rp 200.000.
- Bantuan pendidikan SD/MI Rp 400.000.
- Bantuan pendidikan SMP/MTs Rp 800.000.
- Bantuan kesehatan untuk ibu hamil/nifas, bayi dan atau balita sebesar Rp 800.000.
Bantuan tersebut akan dibayarkan empat kali dalam setahun.

0 Response to " "

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme