PROGRAM KERJA FORUM PENDAMPING PKH KAB. NGAWI
BIDANG KERJA :
1. BIDANG ADVOKASI EKSTERNAL
- Melakukan Advokasi terhadap SKPD Pendidikan
- Melakukan Advokasi terhadap SKPD Kesehatan
- Melakukan Advokasi terhadap Pemerintah Daerah (Bupati, DPRD, Bappeda)
- Melakukan Advokasi terhadap Lembaga lain non Government
- Melakukan Advokasi untuk Kesejahteraan Pendamping
2. BIDANG ADVOKASI INTERNAL
- Melakukan Advokasi terhadap Operator / Sinkronisasi dengan Operator
- Melakukan Advokasi terhadap UPPKH Kabupaten
- Melakukan Advokasi terhadap Anggota / Pelaporan
- Melakukan Advokasi untuk Kesejahteraan Pendamping
3. BIDANG PEMBERDAYAAN
- Melakukan Program kerja Pemberdayaan terhadap Dampingan / RTSM






PERATURAN FORUM PENDAMPING PKH KAB. NGAWI :
1. Masa Kerja / Jabatan Pelaksana Forum adalah 2 tahun, selanjutnya dibahas melalui Musyawarah Kerja.
2. Segala Hal/Program/Kegiatan lain yang mengatasnamakan Forum harus dengan Sepengetahuan/Izin/Hasil Musyawarah Kerja.
3. Forum harus Transparan, Partisipatif dan Akuntabilitas terhadap Anggota
4. Dilaksanakan Pertemuan / Musyawarah Kerja setiap 2 bulan sekali
5. Tempat Pertemuan / Musyawarah Kerja adalah Bergiliran di UPPKH Masing-masing Kecamatan.
6. Masing-masing Anggota membayar Iuran Wajib Setiap Bulan sekali sebesar Rp. 5000,- / tanggal 4.
7. Anggota Adalah semua Pendamping PKH Kab. Ngawi.
Semua Anggota wajib mematuhi Peraturan yang telah ditetapkan



0 Response to " "

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme