18.02
Forum Pendamping& Operator PKH Ngawi
, Posted in
profil
,
0 Comments
PROGRAM KERJA FORUM PENDAMPING PKH KAB. NGAWI |
BIDANG KERJA : |
1. BIDANG ADVOKASI EKSTERNAL |
- Melakukan Advokasi terhadap SKPD Pendidikan |
- Melakukan Advokasi terhadap SKPD Kesehatan |
- Melakukan Advokasi terhadap Pemerintah Daerah (Bupati, DPRD, Bappeda) |
- Melakukan Advokasi terhadap Lembaga lain non Government |
- Melakukan Advokasi untuk Kesejahteraan Pendamping |
2. BIDANG ADVOKASI INTERNAL |
- Melakukan Advokasi terhadap Operator / Sinkronisasi dengan Operator |
- Melakukan Advokasi terhadap UPPKH Kabupaten |
- Melakukan Advokasi terhadap Anggota / Pelaporan |
- Melakukan Advokasi untuk Kesejahteraan Pendamping |
3. BIDANG PEMBERDAYAAN |
- Melakukan Program kerja Pemberdayaan terhadap Dampingan / RTSM |
|
|
|
|
|
|
PERATURAN FORUM PENDAMPING PKH KAB. NGAWI : |
1. Masa Kerja / Jabatan Pelaksana Forum adalah 2 tahun, selanjutnya dibahas melalui Musyawarah Kerja. |
2. Segala Hal/Program/Kegiatan lain yang mengatasnamakan Forum harus dengan Sepengetahuan/Izin/Hasil Musyawarah Kerja. |
3. Forum harus Transparan, Partisipatif dan Akuntabilitas terhadap Anggota |
4. Dilaksanakan Pertemuan / Musyawarah Kerja setiap 2 bulan sekali |
5. Tempat Pertemuan / Musyawarah Kerja adalah Bergiliran di UPPKH Masing-masing Kecamatan. |
6. Masing-masing Anggota membayar Iuran Wajib Setiap Bulan sekali sebesar Rp. 5000,- / tanggal 4. |
7. Anggota Adalah semua Pendamping PKH Kab. Ngawi. |
Semua Anggota wajib mematuhi Peraturan yang telah ditetapkan |
|
|
|
0 Response to " "
Posting Komentar